Tata Cara Pencairan - Peserta Individu


Peserta Individu

Peserta datang ke Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:

Jenis Pencairan

Keterangan

Berkas yang harus dikirim ke Kantor Pusat / Unit DPLK

Pensiun Normal (tutup rekening) Peserta telah mencapai usia pensiun normal yang dipilih. (Minimal 40 tahun)
  • Formulir pencairan dana BNI Simponi
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi buku tabungan tujuan transfer
  • Buku Simponi asli
  • Surat kuasa pencairan bermaterai Rp. 6.000
  • Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp. 500 juta
Pensiun Dipercepat (tutup rekening)

Peserta telah mencapai usia pensiun dipercepat minimal 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal.              (Minimal 30 tahun)

 
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi buku tabungan tujuan transfer
  • Buku Simponi asli
  • Surat kuasa pencairan bermaterai Rp. 6.000
  • Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp. 500 juta
Pensiun Meninggal Dunia / Cacat Tetap (tutup rekening) Peserta meninggal dunia atau cacat tetap sehingga tidak bisa bekerja dan/atau mengiur lagi.   
  • Fotokopi KTP Peserta dan Ahli Waris
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi buku tabungan tujuan transfer
  • Buku Simponi asli
  • Surat kuasa pencairan bermaterai Rp. 6.000
  • Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp. 500 juta
  • Asli/fotokopi Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dilegalisir oleh pejabat setempat/rumah sakit
  • Asli Surat Keterangan dari Dokter bagi peserta cacat tetapFotokopi Surat Nikah
Kepesertaan Berakhir (tutup rekening)  
  • Masa kepesertaan belum mencapai 3 (tiga) tahun, dimana dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak menyetor/mengiur
  • Tidak berlaku untuk dana pengalihan dari DPPK dan DPLK Lain
 
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi buku tabungan tujuan transfer
  • Buku Simponi Asli
  • Surat kuasa pencairan bermaterai Rp. 6.000
Penarikan Akumulasi Iuran (belum dapat tutup rekening)  
  • Peserta sudah tidak berpenghasilan lagi/berhenti bekerja/kena PHK
  • Usia peserta belum mencapai usia pensiun dipercepat
  • Tidak termasuk dana pengalihan dari DPPK dan DPLK Lain
 
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi buku tabungan tujuan transfer
  • Fotokopi Buku Simponi
  • Surat kuasa pencairan bermaterai Rp. 6.000
Pengalihan ke DPLK Lain  
  • Peserta perorangan/kolektif atas kehendak sendiri ingin mengalihkan kepesertaannya ke DPLK lain
  • Minimal kepesertaan 1 (satu) tahun di DPLK BNI
 
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NPWP
  • Buku Simponi Asli
  • Surat kuasa pencairan bermaterai Rp. 6.000
  • Surat pengalihan kepesertaan DPLK lain
  • Asli surat Konfirmasi kepesertaan dari DPLK yang baru / yang dituju.

 

Keterangan :

  • Semua proses penutupan di sentralisasi di Kantor Pusat BNI di Unit DPLK. Cabang-cabang hanya menerima berkas penutupan dengan syarat-syarat tercantum diatas dan mohon dilakukan verifikasi TTD KTP & Buku Asli yang kemudian dikirimkan ke Kantor Pusat. Unit DPLK dengan terlebih dahulu diteliti kembali kelengkapan datanya pada kesempatan pertama.
  • Mohon untuk proses Klaim / Pencairan dilampirkan no. NPWP (Terutama untuk Proses Akumulasi Iuran dan Kepesertaan Berakhir).
  • Total dana akhir peserta yang diterima akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Surat Kuasa Pencairan dapat di download pada link berikut :https://drive.google.com/file/d/1FXPKwTfSbeOoJWrwGGy8m0fKhCRgHIOM/view?usp=sharing
  • Surat Penunjukan Perusahaan Asuransi Jiwa untuk Anuitas dapat didownload pada link berikut :   https://drive.google.com/file/d/1l3FJrlChDLQJCijQcZST5Fu0q-Y93PJs/view?usp=sharing