Frequently Asked Questions (FAQ)


Umum

Siapa pun Anda, minimal usia 17 tahun, bisa menjadi peserta BNI Simponi.

BNI Simponi bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat apapun profesinya, baik itu pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMN/BUMD, dokter, notaris, konsultan, akuntan, pengacara, arsitek, pedagang, petani, buruh, mahasiswa dan lain sebagainya yang menginginkan kesejahteraan di masa purna tugas.

Setiap peserta baik peserta perorangan maupun peserta kelompok akan memperoleh Buku Simponi seperti halnya buku tabungan sebagai tanda bukti kepesertaan BNI Simponi. Dengan Buku Simponi tersebut, peserta kapanpun dapat mengetahui jumlah dananya dengan cara print out  Buku Simponi di Kantor Cabang BNI terdekat.

Segenap kantor cabang BNI di Seluruh Indonesia dapat melayani proses pembukaan rekening BNI Simponi. Datanglah ke Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa fotocopy KTP dan mengisi aplikasi sesuai dengan   identitas  diri  serta  menyetor  iuran  awal  minimal  sebesar  Rp. 250.000,00 maka Anda bisa langsung menjadi peserta BNI Simponi.

  • Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening
  • Menyertakan Fotokopi KTP
  • Melakukan setoran awal minimal Rp 250.000
  • Mendapatkan Buku Tabungan BNI Simponi

Setoran Awal Rp. 250.000,00

Setoran Berikutnya minimal Rp 100.000 (tidak wajib autodebet setiap bulan)

Manfaat Peserta BNI Simponi

  • Membantu Peserta mempersiapkan Hari Tua sejahtera

  • Mendapatkan pengembangan dana yang optimal

  • Saat memasuki usia pensiun, berpeluang mendapatkan pensiun bulanan seumur hidup, yang setelah itu akan diteruskan kepada ahli waris (dhi. janda/duda dan sampai dengan anak ketiga dengan ketentuan belum berumur 25 tahun/belum menikah/belum bekerja)

Besarnya pengembangan dana akan tergantung dari profil risiko masing-masing Peserta, jenis investasi yang dipilih, jumlah dana yang disetorkan serta berapa lama jangka waktu Peserta menabung. Adapun jenis investasi yang dapat dipilih klik disini.

  • Iuran dapat dilakukan secara fleksibel, baik dalam jumlah iuran maupun frekuensi iuran

  • Pengembangan dana dalam masa kepesertaan bukan merupakan objek pajak, sehingga dana dapat berkembang secara optimal

  • Arahan investasi dapat ditentukan oleh peserta sesuai dengan paket investasi yang disediakan. Perubahan Paket Investasi dapat dilakukan setiap 6 bulan sekali setelah 1 tahun kepesertaan tanpa dikenakan biaya

  • Dana peserta akan dikembangkan sesuai paket investasi yang dipilih dan hasil pengembangannya diperhitungkan secara harian

Hak dan Kewajiban Peserta BNI Simponi

  1. Menyetor Iuran

  2. Membayar biaya-biaya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan

  3. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar sesuai dengan yang dibutuhkan DPLK BNI serta bertanggung jawab atas keterangan yang diberikannya

Peserta Individu berhak:

  1. Menentukan Usia Pensiun Normal

  2. Menetapkan dan mengubah pilihan paket investasi

  3. Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu sesuai ketentuan yang berlaku

  4. Memperoleh informasi mengenai Dana Peserta yang dimiliki

  5. Memperoleh Dana Peserta apabila sudah dinyatakan sebagai Peserta berakhir

  6. Menetapkan dan mengganti Pihak Yang Berhak

  7. Mengalihkan kepesertaannya ke Dana Pensiun Lain

  8. Memilih bentuk anuitas dan memilih perusahaan asuransi jiwa dalam rangka pembayaran manfaat Pensiun

  9. Memperoleh manfaat pensiun

  10. Memperoleh buku Peraturan (PDP DPLK BNI)

  11. Memperoleh bukti kepesertaan

 

Peserta Kelompok memiliki hak yang sama dengan Peserta Individu kecuali untuk hal-hal yang ditentukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Pemberi Kerja.

Masa Pensiun Peserta BNI Simponi

Usia Pensiun Normal yang dipilih oleh Peserta baik Peserta Individu maupun Peserta Kelompok ditentukan sekurang-kurangnya 40 tahun.

Namun, khusus Peserta Kelompok pilihan Usia Pensiun Normal bagi peserta tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Pemberi Kerja atau kebijakan Pemberi Kerja yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama.

Manfaat Pensiun bagi Peserta terdiri dari:

  1. Manfaat Pensiun Normal, diberikan kepada Peserta pada saat mencapai Usia Pensiun Normal atau sesudahnya. Usia Pensiun Normal minimal 40 tahun.

  2. Manfaat Pensiun Dipercepat, diberikan kepada Peserta pada usia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya Usia Pensiun Normal.

  3. Manfaat Pensiun Cacat diberikan kepada Peserta apabila Peserta dinyatakan cacat oleh dokter dari instansi yang berwenang

  4. Manfaat Pensiun Meninggal diberikan kepada ahli waris Peserta apabila Peserta meninggal dunia

Setoran, Klaim, dan Anuitas

  • Tunai di seluruh Kantor Cabang BNI terdekat, atau

  • Transfer dari bank lain, atau

  • Melalui fasilitas autodebet dari rekening tabungan atau giro di BNI, atau

  • Melalui layanan fasilitas e-channel BNI seperti: Mobile Banking, Internet Banking, SMS Banking BNI, Phone Banking dan ATM

Peserta Individu diperkenankan untuk melakukan penarikan iuran dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Hanya diperkenankan bagi Peserta yang masa kepesertaannya telah mencapai sekurang-kurangnya 2 tahun kepesertaan

  • Sebanyak – banyaknya 4 kali dalam satu tahun masa kepesertaan dengan tenggang waktu masing-masing penarikan minimal 31 hari;

  • Pada setiap kali penarikan setinggi – tingginya 10% dari akumulasi iuran peserta

  • Jumlah dana yang ditarik tidak termasuk hasil pengembangan dan dana yang dialihkan dari DPPK serta Dana Pemberi Kerja

  • Setiap penarikan iuran tunduk pada ketentuan pajak yang berlaku

Anuitas merupakan produk asuransi jiwa untuk pembayaran manfaat pensiun bulanan. Apabila total dana peserta pada saat jatuh tempo usia pensiun sudah masuk dalam ketentuan wajib dibayarkan secara berkala bulanan, maka peserta wajib membeli anuitas di perusahaan asuransi jiwa.

Prosesnya adalah peserta mencairkan dana BNI Simponi sekaligus mengisi formulir pembelian anuitas, kemudian DPLK BNI mentransfer dana peserta ke perusahaan asuransi jiwa yang dipilih peserta. Setelah itu, peserta akan mendapatkan polis asuransi pembelian anuitas, kemudian peserta akan menerima pembayaran manfaat pensiun bulanan seumur hidup sampai kepada ahli warisnya.

Paket Investasi

Beberapa jenis investasi yang dapat dipilih adalah sebagai berikut :

  1. SIMPONI LIKUID = 100% Deposito dan/atau Pasar Uang;

  2. SIMPONI LIKUID PLUS = 75% (Deposito dan/ atau  Pasar Uang) dan 25% Obligasi ;

  3. SIMPONI LIKUID SYARIAH = 100% Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah;

  4. SIMPONI MODERAT = 50% (Deposito  dan /atau Pasar Uang) dan 50% Obligasi;

  5. SIMPONI BERIMBANG = 50%  (Deposito dan/atau Pasar Uang) dan 50% (Reksa Dana dan/atau Saham);

  6. SIMPONI BERIMBANG SYARIAH = 50% (Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah) dan 50% Reksa Dana Syariah;

  7. SIMPONI PROGRESIF = 50% Obligasi dan 50% (Reksa Dana dan/atau Saham)

Peserta Individu dan Peserta Kolektif

  • Peserta Individu adalah perorangan yang memenuhi syarat kepesertaan sesuai Peraturan dan mendaftarkan diri mengikuti Program Pensiun atas inisiatif dan kemauannya sendiri.

  • Peserta Kolektif adalah Perorangan yang bekerja pada Pemberi Kerja yang menerima upah atau gaji atas pekerjaannya dan didaftarkan mengikuti Program Pensiun oleh Pemberi Kerja.

    Peserta Kelompok yang berhenti bekerja dari Pemberi Kerja, status kepesertaannya dapat berubah menjadi peserta individu dengan menyampaikan surat keterangan berhenti bekerja dari pemberi kerja kepada DPLK.