BNI Simponi adalah layanan program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (DPLK BNI) sejak tahun 1994 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Siapa pun Anda, bisa menjadi peserta BNI Simponi.
BNI Simponi bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat apapun profesinya, baik itu pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMN/BUMD, dokter, notaris, konsultan, akuntan, pengacara, arsitek, pedagang, petani, buruh, mahasiswa dan lain sebagainya yang menginginkan kesejahteraan di masa purna tugas.
Pembukaan BNI Simponi dapat dilakukan melalui BNI Mobile Banking atau di Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa fotocopy KTP dan mengisi aplikasi sesuai dengan identitas diri serta menyetor iuran awal minimal sebesar Rp 100.000 maka Anda bisa langsung menjadi peserta BNI Simponi.
Walaupun peserta berpenghasilan terbatas, namun dengan melakukan iuran minimal Rp 50.000 maka peserta akan mendapatkan hasil investasi yang optimal setiap bulannya, selain itu setelah memasuki usia pensiun, peserta berpeluang untuk mendapatkan manfaat pensiun bulanan seumur hidup, setelah itu akan diteruskan kepada ahli waris (dhi. janda/duda dan sampai dengan anak yang terkecil dengan ketentuan belum berumur 25 tahun/belum menikah/belum bekerja).
Besarnya hasil pengembangan yang diberikan tergantung pada bunga yang berlaku di pasar pada saat itu dan tergantung paket investasi yang dipilih peserta yang terdiri atas :
Untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan hasil investasi yang optimal, BNI Simponi melakukan penempatan investasi yang dibedakan berdasarkan profile risiko peserta yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang ada.
Alokasi aset investasi pada instrumen Deposito dan/atau Pasar Uang
Alokasi aset investasi pada instrumen Deposito dan/atau Pasar Uang dan instrumen Obligasi dan instrumen Obligasi berbasis syariah
Alokasi aset investasi pada instrumen Deposito dan/atau Pasar Uang dan Reksadana dan/atau saham
Paket Investasi | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 |
---|---|---|---|---|---|---|
Simponi Likuid (100% DP&PU) | 8,32% | 7,26% | 6,93% | 7,73% | 6,51% | 4,02% |
Simponi Likuid Plus (75% DP&PU; 25% OB) | 8,59% | 7,99% | 6,76% | 8,04% | 7,03% | 5,76% |
Simponi Likuid Syariah (100% DP;PU;OB Syariah) | 9,01% | 8,41% | 7,89% | 7,89% | 7,18% | 9,79% |
Simponi Moderat (50% DP&PU; 50% OB) | 8,86% | 8,71% | 6,59% | 8,32% | 7,54% | 7,50% |
Simponi Berimbang (50% DP&PU; 50% RD) | 10,31% | 10,67% | -0,06% | 4,88% | -1,52% | 2,97% |
Simponi Berimbang Syariah (50% DP&PU; 50% OB) | 10,43% | 6,87% | 1,75% | 5,21% | 3,55% | 4,27% |
Simponi Progresif (50% OB; 50% RD) | 10,86% | 12,12% | -0,40% | 5,51% | 2,55% | 6,45% |
Catatan :
Return Investasi Disetahunkan (p.a.)
DP: Deposito OB: ObligasiRD Syr: Reksadana Syariah
PU: Pasar Uang RD: Reksadana
Detail informasi penempatan investasi dapat dilihat pada fund fact sheet yang dapat di unduh disini :
DownloadBNI Simponi menyediakan usia pensiun normal mulai dari 40 tahun.
Setiap peserta baik peserta mandiri / perorangan maupun peserta kelompok / kolektif akan memperoleh E-Card BNI Simponi sebagai tanda bukti kepesertaan BNI Simponi. E-Card tersebut bisa didapatkan melalui Kantor Cabang BNI terdekat.
Seluruh aktivitas BNI Simponi dari pembukaan rekening, pembayaran iuran, penarikan dana dan informasi saldo dana sampai proses pensiun dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI di seluruh Indonesia dengan fasilitas On Line System.
Setoran iuran BNI Simponi dapat dilakukan dengan 4 (empat) cara, yaitu :
Untuk melakukan proses pencairan dananya, peserta bisa datang ke Kantor Cabang BNI terdekat dengan persyaratan sbb :
Jenis Pencairan | Keterangan | Berkas yang harus dikirim |
---|---|---|
Pensiun Normal |
|
|
Pensiun Dipercepat |
|
|
Pensiun Meninggal Dunia / Cacat Tetap |
|
|
Kepesertaan Berakhir |
|
|
Penarikan Akumulasi Iuran (belum dapat ditutup) |
|
|
Pengalihan ke DPLK Lain |
|
|
Keterangan :
Semua proses penutupan di sentralisasidi kantor Besar Unit DPLK. Cabang-cabang hanya menerima berkas penutupan dengan syarat-syarat tercantum diatas dan mohon dilakukan verifikasi TTD KTP & Buku Asli yang kemudian dikirimkan ke KB. Unit DPLK dengan terlebih dahulu diteliti kembali kelengkapan datanya pada kesempatan pertama. Mohon untuk proses Klaim / Pencairan dilampirkan no. NPWP (Terutama untuk Proses Akumulasi Iuran dan Kepesertaan Berakhir) Total dana akhir peserta yang diterima akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.