Produk & Layanan


BNI Simponi adalah layanan program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (DPLK BNI) sejak tahun 1994 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Siapa pun Anda, bisa menjadi peserta BNI Simponi.

BNI Simponi bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat apapun profesinya, baik itu pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMN/BUMD, dokter, notaris, konsultan, akuntan, pengacara, arsitek, pedagang, petani, buruh, mahasiswa dan lain sebagainya yang menginginkan kesejahteraan di masa purna tugas.

Mudahnya Menjadi Peserta BNI Simponi

Pembukaan BNI Simponi dapat dilakukan melalui BNI Mobile Banking atau di Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa fotocopy KTP dan mengisi aplikasi sesuai dengan identitas diri serta menyetor iuran awal minimal sebesar Rp 100.000 maka Anda bisa langsung menjadi peserta BNI Simponi.

Manfaat menjadi peserta BNI Simponi

Walaupun peserta berpenghasilan terbatas, namun dengan melakukan iuran minimal Rp 50.000 maka peserta akan mendapatkan hasil investasi yang optimal setiap bulannya, selain itu setelah memasuki usia pensiun, peserta berpeluang untuk mendapatkan manfaat pensiun bulanan seumur hidup, setelah itu akan diteruskan kepada ahli waris (dhi. janda/duda dan sampai dengan anak yang terkecil dengan ketentuan belum berumur 25 tahun/belum menikah/belum bekerja).

Investasi Aman dan Nyaman

Besarnya hasil pengembangan yang diberikan tergantung pada bunga yang berlaku di pasar pada saat itu dan tergantung paket investasi yang dipilih peserta yang terdiri atas :

  • SIMPONI LIKUID=100% Deposito dan/atau Pasar Uang
  • SIMPONI LIKUID PLUS=75% Deposito dan/atau Pasar Uang & 25% Obligasi
  • SIMPONI LIKUID SYARIAH=100% Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah
  • SIMPONI MODERAT=50% Deposito dan/atau Pasar Uang & 50% Obligasi
  • SIMPONI BERIMBANG=50% Deposito dan/atau Pasar Uang & 50% Reksadana dan/atau Saham
  • SIMPONI BERIMBANG SYARIAH=50% Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah & 50% Reksadana syariah
  • SIMPONI PROGRESIF=50% Obligasi & 50% Reksadana dan/atau Saham

Untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan hasil investasi yang optimal, BNI Simponi melakukan penempatan investasi yang dibedakan berdasarkan profile risiko peserta yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang ada.

      1. Konservatif

Alokasi aset investasi pada instrumen Deposito dan/atau Pasar Uang

      1. Moderat

Alokasi aset investasi pada instrumen Deposito dan/atau Pasar Uang dan instrumen Obligasi dan instrumen Obligasi berbasis syariah

      1. Agresif

Alokasi aset investasi pada instrumen Deposito dan/atau Pasar Uang dan Reksadana dan/atau saham

Historical Return

Paket Investasi 2016 2017 2018 2019 2020 2021
Simponi Likuid (100% DP&PU) 8,32% 7,26% 6,93% 7,73% 6,51% 4,02%
Simponi Likuid Plus (75% DP&PU; 25% OB) 8,59% 7,99% 6,76% 8,04% 7,03% 5,76%
Simponi Likuid Syariah (100% DP;PU;OB Syariah) 9,01% 8,41% 7,89% 7,89% 7,18% 9,79%
Simponi Moderat (50% DP&PU; 50% OB) 8,86% 8,71% 6,59% 8,32% 7,54% 7,50%
Simponi Berimbang (50% DP&PU; 50% RD) 10,31% 10,67% -0,06% 4,88% -1,52% 2,97%
Simponi Berimbang Syariah (50% DP&PU; 50% OB) 10,43% 6,87% 1,75% 5,21% 3,55% 4,27%
Simponi Progresif (50% OB; 50% RD) 10,86% 12,12% -0,40% 5,51% 2,55% 6,45%

Catatan :

Return Investasi Disetahunkan (p.a.)

DP: Deposito OB: ObligasiRD Syr: Reksadana Syariah

PU: Pasar Uang RD: Reksadana

Detail informasi penempatan investasi dapat dilihat pada fund fact sheet yang dapat di unduh disini :

Download

Usia pensiun di BNI Simponi

BNI Simponi menyediakan usia pensiun normal mulai dari 40 tahun.

Jenis manfaat pensiun BNI Simponi

  • Pensiun Normal, manfaat pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun yang ditetapkan peserta pada awal masa kepesertaan.
  • Pensiun Dipercepat, manfaat pensiun diberikan kepada peserta yang minimal berusia 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal dan berhenti dari kepesertaan.
  • Pensiun Cacat, manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat tetap dan tidak dapat melanjutkan iurannya.
  • Pensiun Meninggal Dunia, apabila peserta meninggal dunia sebelum Usia Pensiun Normal, manfaat pensiun dibayarkan kepada janda/duda atau ahli waris peserta.

Benefit yang didapat selama menjadi peserta BNI Simponi

  • Iuran dapat dilakukan secara fleksibel, baik dalam jumlah iuran maupun frekuensi iuran.
  • Dalam masa kepesertaan dana peserta tidak akan dikenakan pajak. Iuran yang disetorkan maupun pengembangan yang diperoleh mendapat fasilitas pajak ditunda selama masa kepesertaan.
  • Arahan investasi dapat ditentukan oleh peserta sesuai dengan paket investasi yang disediakan.
  • Dana peserta akan dikembangkan dan hasil pengembangannya diperhitungkan secara harian.

Tanda Bukti Kepesertaan BNI Simponi

Setiap peserta baik peserta mandiri / perorangan maupun peserta kelompok / kolektif akan memperoleh E-Card BNI Simponi sebagai tanda bukti kepesertaan BNI Simponi. E-Card  tersebut bisa didapatkan melalui Kantor Cabang BNI terdekat.

Computerized & Online

Seluruh aktivitas BNI Simponi dari pembukaan rekening, pembayaran iuran, penarikan dana dan informasi saldo dana sampai proses pensiun dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI di seluruh Indonesia dengan fasilitas On Line System.

Mudahnya Melakukan Setoran BNI Simponi

Setoran iuran BNI Simponi dapat dilakukan dengan 4 (empat) cara, yaitu :

  • Tunai di seluruh Kantor Cabang BNI terdekat.
  • Transfer dari bank lain.
  • Melalui fasilitas autodebet dari rekening tabungan atau giro di BNI.
  • Melalui layanan fasilitas Phone Banking BNI

Mudahnya Memperoleh Manfaat Pensiun

Untuk melakukan proses pencairan dananya, peserta bisa datang ke Kantor Cabang BNI terdekat dengan persyaratan sbb :

Jenis Pencairan Keterangan Berkas yang harus dikirim
Pensiun Normal
  • Peserta telah mencapai usia pensiun normal yang dipilih
  • Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,-
  • Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp 500 juta
  • Photo copy KTP
  • Photo copy KK
  • Buku Simponi
  • Photo copy SK Berhenti Kerja (Bagi Peserta Kelompok)
Pensiun Dipercepat
  • Peserta telah mencapai usia pensiun dipercepat minimal 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal
  • Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,-
  • Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp 500 juta
  • Photo copy KTP
  • Photo copy KK
  • Buku Simponi
  • Photo copy SK Berhenti Kerja (Bagi Peserta Kelompok)
Pensiun Meninggal Dunia / Cacat Tetap
  • Peserta meninggal dunia atau cacat tetap sehingga tidak bisa bekerja lagi
  • Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,-
  • Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp 500 juta
  • Photo copy KTP Peserta dan ahli waris
  • Buku Simponi
  • Asli/photo copy Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dilegalisir oleh pejabat setempat/rumah sakit
  • Asli Surat Keterangan dari Dokter bagi peserta cacat tetap
  • Photo copy Kartu Keluarga
  • Photo copy Surat Nikah
Kepesertaan Berakhir
  • Masa kepesertaan belum mencapai 3 (tiga) tahun, dimana dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak menyetor/mengiur
  • Tidak berlaku untuk dana pengalihan dari DPPK dan DPLK Lain
  • Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,-
  • Photo copy KTP
  • Buku Simponi
  • Photo copy SK Berhenti Kerja (Bagi Peserta Kelompok)
Penarikan Akumulasi Iuran (belum dapat ditutup)
  • Peserta sudah tidak berpenghasilan lagi/berhenti bekerja/kena PHK
  • Usia peserta belum mencapai usia pensiun dipercepat
  • Tidak termasuk dana pengalihan dari DPPK dan DPLK Lain
  • Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,-
  • Photo copy KTP
  • Photo copy SK Berhenti Bekerja
  • Asli Surat Pernyataan tidak berpenghasilan bagi peserta Wiraswasta/Profesi
  • Photo copy Buku Simponi
Pengalihan ke DPLK Lain
  • Peserta perorangan/kolektif atas kehendak sendiri ingin mengalihkan kepesertaannya ke DPLK lain.
  • Minimal kepesertaan 1 (satu) tahun di DPLK BNI
  • Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,-
  • Surat pengalihan kepesertaan DPLK lain
  • Photo copy KTP
  • Buku Simponi
  • Asli surat Konfirmasi kepesertaan dari DPLK yang baru / yang dituju.
  • Photo copy SK Berhenti Kerja (Peserta Kolektif)

Keterangan :

Semua proses penutupan di sentralisasidi kantor Besar Unit DPLK. Cabang-cabang hanya menerima berkas penutupan dengan syarat-syarat tercantum diatas dan mohon dilakukan verifikasi TTD KTP & Buku Asli yang kemudian dikirimkan ke KB. Unit DPLK dengan terlebih dahulu diteliti kembali kelengkapan datanya pada kesempatan pertama. Mohon untuk proses Klaim / Pencairan dilampirkan no. NPWP (Terutama untuk Proses Akumulasi Iuran dan Kepesertaan Berakhir) Total dana akhir peserta yang diterima akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.