Dawud Arif Khan
Ketua Dewan Pengawas Syariah
Warga Negara Indonesia, berusia 54 Tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Ekonomi dari Universitas Terbuka, Indonesia, Magister (S2) Akuntansi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia, dan Doktor (S3) Ekonomi dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia.
Saat ini ia mempunyai beberapa jabatan penting, di antaranya adalah Nara Sumber Komite Kebijakan Akuntansi Bank Indonesia (KAKBI), Anggota Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI, Wakil Rektor Il Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta, Wakil Bendahara Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Bendahara dan Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI), Dewan Pengawas Syariah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dan yang terbaru adalah Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola uangan Haji Republik Indonesia (BPKH RI).
Pengalaman kerjanya sangat beragam, diantaranya pernah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BPPK Kementerian Keuangan, sebelum mengundurkan diri pada tahun 2006. Selanjutnya ia bekerja sebagai auditor dan konsultan lepas pada beberapa Kantor Akuntan Publik (KAP) dan sering diminta untuk menjadi narasumber atau pemateri kuliah umum, seminar, workshop, dan pelatihan dalam bidang Ekonomi Syariah dan Akuntansi, terutama Akuntansi Syariah.
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan Anggota Pengurus, Anggota Dewan Pengawas, Anggota Dewan Pengawas Syariah maupun Pemegang Saham Utama dan Pengendali.

