Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau yang lebih dikenal dengan sebutan DPLK BNI, didirikan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk setahun setelah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun tanggal 20 April 1992.
DPLK BNI mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada saat hari ulang tahun BNI yang ke-48 pada tanggal 5 Juli 1994, setelah pengesahan Buku Peraturan Dana Pensiun DPLK BNI oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 28 Desember 1993 dengan Keputusan Nomor KEP/301/KM.17/1993.
Hingga saat ini perkembangan DPLK BNI terus mengalami perkembangan baik dalam jumlah Peserta maupun jumlah Asset yang dikelola. Selama 15 tahun terakhir sejak tahun 2001, DPLK BNI berhasil menjadi market leader dalam industri pengelolaan dana pensiun di Indonesia.
DPLK BNI merupakan salah satu unit bisnis Bank BNI dengan produknya bernama “BNI Simponi” (Simpanan Pensiun BNI) yang menyediakan solusi program pensiun bagi seluruh lapisan masyarakat apapun profesinya.
Dalam pengoperasiannya, DPLK BNI bertindak sebagai pengemban amanah yang menghimpun iuran dari peserta, mengelola dan mengembangkan dana secara optimal dan profesional dengan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, sehingga memberikan rasa aman bagi peserta DPLK BNI. Hasil pengembangan yang optimal bagi seluruh peserta disertai dengan pelayanan prima serta didukung dengan asas transparansi.