Pembayaran Manfaat Pensiun


Di posting pada: 20-05-2019 15:04:04 oleh Muhammad Faiz Syawaludin
Berita

Sesuai Peraturan OJK No.5/POJK.05/2017 tanggal 1 Maret 2017 tentang Iuran, Manfaat pensiun dan Manfaat lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun, dijelaskan sbb. : 
a.   Pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus :

·       Jika Total Dana Peserta (setelah dikenakan pajak) berjumlah < Rp500 Juta; atau

·       Jika Total Dana Peserta (setelah dikenakan pajak) berjumlah > Rp1.500 juta (total dana yang dibayarkan sekaligus yang dimaksud adalah selisih dari manfaat pensiun yang diterima setelah dikurangi Rp1.500 juta dan hanya dapat dilakukan pembayaran secara sekaligus sebanyak 1 (satu) kali ketika memasuki usia pensiun)

·       Namun jika Peserta menghendaki Manfaat Pensiunnya dibayarkan secara bulanan, maka hal tersebut dapat dilakukan, selama Total Dana tersebut berjumlah sesuai dengan pembelian produk Anuitas di Perusahaan Asuransi Jiwa.

 

b.   Pembayaran manfaat pensiun secara bulanan :

Jika Total Dana Peserta (setelah dikenakan pajak) berjumlah >Rp500 Juta s/d Rp1.500 juta, maka Manfaat Pensiun akan dibayarkan secara bulanan melalui pembelian produk Anuitas di Perusahaan Asuransi Jiwa (jika ingin manfaat pensiun secara sekaligus, dibatasi maksimal 20%).

Pembayaran Pensiun Bulanan akan diterima Peserta seumur hidup, setelah itu diteruskan penerimaannya oleh Ahli Waris Peserta (Janda/Duda seumur hidup, Anak sampai dengan usia 25 tahun/menikah/bekerja sesuai dengan produk Anuitas di Perusahaan Asuransi Jiwa yang dipilih peserta).