1. POJK No.05/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun dan Manfaat lain Pasal 47 Penyesuaian Paket Investasi (wajib)
Dana Pensiun wajib melakukan penyesuaian paket investasi bagi Peserta yang telah mencapai usia 5 (lima) tahun dan paling cepat 2 (dua) tahun sebelum usia pensiun normal, terhadap aset yang didedikasikan bagi Peserta dimaksud ditempatkan pada:
a. tabungan pada bank konvensional atau bank dengan prinsip syariah;
b. deposito berjangka pada bank konvensional atau bank dengan prinsip syariah;
c. sertifikat deposito pada bank konvensional atau bank dengan prinsip syariah;
d. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan/atau
e. surat berharga negara yang dicatat dengan menggunakan metode nilai perolehan yang diamortisasi
2. Terkait dengan ketentuan POJK sebagaimana butir 1, telah dilakukan penyesuaian pada PDP DPLK, yaitu PDP DPLK BNI, Pasal 22 ayat (19)
Dana Pensiun melakukan penyesuaian paket investasi bagi Peserta yang telah mencapai usia 5 (lima) tahun dan paling cepat 2 (dua) tahun sebelum usia pensiun normal, terhadap aset yang didedikasikan bagi Peserta dimaksud ditempatkan pada:
a. tabungan pada bank konvensional atau bank dengan prinsip syariah;
b. deposito berjangka pada bank konvensional atau bank dengan prinsip syariah;
c. sertifikat deposito pada bank konvensional atau bank dengan prinsip syariah;
d. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan/atau
e. surat berharga negara yang dicatat dengan menggunakan metode nilai perolehan yang diamortisasi.
3. Penyesuaian paket investasi Peserta yang sifatnya wajib dilakukan oleh DPLK sebagaimana POJK pada butir 1 terhadap seluruh Peserta, baik Peserta Individu maupun Peserta Kelompok.
4. Cfm POJK pada butir 1 DPLK BNI melakukan Penyesuaian paket investasi Peserta setiap bulan terhadap Peserta yang telah mencapai usia 2,5 (lima) tahun dan paling cepat 2 (dua) tahun sebelum usia pensiun normal.