1. Cfm POJK No.05/POJK.05/2017 pasal 69 terkait dana tidak aktif, yaitu:
a. Apabila DPLK BNI belum melakukan pembayaran manfaat pensiun peserta dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah pensiun normal, disebabkan oleh
· peserta tidak diketahui keberadaannya
· tidak memiliki ahli waris/pihak yang ditunjuk sebagai pihak yang berhak.
Manfaat mensiun tersebut dikatagorikan sebagai Dana Tidak Aktif
b. Apabila sampai 1 tahun dan 180 (seratus delapan puluh) hari setelah pensiun normal, tetap juga tidak terjadi pembayaran Manfaat Pensiun kepada peserta maka DPLK wajib menyerahkan dana tidak aktif tersebut kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Apabila Peserta atau Pihak yang Berhak atas dana tersebut meminta pembayaran manfaat pensiun, maka memintanya kepada Balai Harta Peninggalan.
2. Untuk meminimalisir adanya dana peserta tidak aktif sebagaimana butir 1 dan meminimalisir adanya komplain dari Peserta atau Pihak yang Berhak atas dana tersebut kepada DPLK, walaupun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Maka ada beberapa hal yang dapat diinformasikan kepada peserta, antara lain:
a. Peserta secara rutin melakukan perubahan data identitas peserta dan perubahan ahli waris/pihak yang tunjuk melalui BNI cabang terdekat.
b. Peserta perorangan dapat melakukan perubahan mundur usia pensiun, apabila tidak melakukan pencairan dana atas pensiun normal yang telah jatuh tempo.
3. Terlampir form perubahan mundur usia pensiun untuk dapat diemail kepada DPLK Bagian Setelmen, malaui email dplk@bni.co.id , umar.dplk@bni.co.id , dhani.espana@bni.co.id , joko.pramono@bni.co.id dan yunus.kurniawan@bni.co.id
FORM DANA TIDAK AKTIF DAN PENGUNDURAN USIA PENSIUN :
https://drive.google.com/open?id=1v4aXiPz9JK7ext6mX7bN02M8O2uwa9_b