Jenis Program - Peserta Kelompok


Peserta Kelompok

Untuk Peserta Kelompok, DPLK BNI menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) .

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) merupakan  program pensiun yang menjanjikan manfaat pensiun peserta berdasarkan besaran iuran yang ditentukan diawal dan peserta mendapatkan manfaat pensiun didasarkan pada iuran dan hasil pengembangan yang diperoleh di DPLK serta dibukukan terhadap rekening atas nama masing-masing karyawan. Dalam hal ini, sumber iuran peserta dapat berasal dari Perusahaan Pemberi Kerja atau hasil sharing antara setoran karyawan dan perusahaan.

Peserta Kelompok memiliki hak yang sama dengan individu, kecuali untuk hal-hal tertentu ditentukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Pemberi Kerja. Ketentuan tersebut dapat dituangkan lebih lanjut dalam suatu perjanjian kerja sama antara Pemberi Kerja dengan DPLK BNI.

Peserta Kelompok yang berhenti bekerja dari Perusahaan Pemberi Kerja, maka status kepesertaannya berubah menjadi Peserta Individu dengan menyampaikan surat keterangan berhenti bekerja dari Pemberi Kerja.

Manfaat pensiun peserta PPIP dibayarkan sesuai dengan 4 (empat) jenis manfaat pensiun sebagai berikut:

  1. Pensiun Normal - Manfaat pensiun diterima saat peserta memasuki usia pensiun yang dipilih
  2. Pensiun Dipercepat - Manfaat pensiun diterima 10 (sepuluh) tahun lebih cepat dari usia pensiun yang dipilih
  3. Pensiun Cacat - Manfaat pensiun diterima saat peserta mengalami cacat permanen
  4. Pensiun Meninggal - Manfaat pensiun diterima oleh ahli waris jika peserta meninggal dunia

Untuk Peserta Kelompok, pilihan Usia Pensiun Normal bagi peserta yang bersangkutan tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Pemberi Kerja atau kebijakan dari Pemberi Kerja yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama dengan DPLK BNI.