Jenis Program - Peserta Individu


Jenis Program

Jenis kepesertaan DPLK BNI dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :

  1. Peserta Individu adalah perorangan yang memenuhi syarat kepesertaan sesuai Peraturan dan mendaftarkan diri mengikuti Program Pensiun atas inisiatif dan kemauannya sendiri.
  2. Peserta Kelompok adalah Perorangan yang bekerja pada Pemberi Kerja yang menerima upah atau gaji atas pekerjaannya dan didaftarkan mengikuti Program Pensiun oleh Pemberi Kerja. Ketentuan mengenai Peserta Kelompok dapat dituangkan lebih lanjut dalam suatu perjanjian Kerjasama anara Pemberi Kerja dengan DPLK.

 

Peserta Individu

Untuk Peserta Individu, DPLK BNI menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dengan produknya bernama BNI Simponi (Simpanan Pensiun BNI).

 

BNI Simponi merupakan  program pensiun yang menjanjikan manfaat pensiun peserta berdasarkan besaran iuran yang ditentukan diawal dan peserta mendapatkan manfaat pensiun didasarkan pada Iuran dan hasil pengembangan yang diperoleh di DPLK. Setiap peserta akan mendapatkan buku tabungan sebagai tanda bukti kepesertaan BNI Simponi.

 

Manfaat pensiun peserta BNI Simponi dibayarkan sesuai dengan 4 (empat) jenis manfaat pensiun sebagai berikut:

  1. Pensiun Normal - Manfaat pensiun diterima saat peserta memasuki usia pensiun yang dipilih
  2. Pensiun Dipercepat - Manfaat pensiun diterima 10 (sepuluh) tahun lebih cepat dari usia pensiun yang dipilih
  3. Pensiun Cacat - Manfaat pensiun diterima saat peserta mengalami cacat permanen
  4. Pensiun Meninggal - Manfaat pensiun diterima oleh ahli waris jika peserta meninggal dunia

Usia Pensiun Normal yang dipilih oleh Peserta ditentukan sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun.

 

BNI Simponi bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat apapun profesinya, baik itu pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMN/BUMD, dokter, notaris, konsultan, akuntan, pengacara, arsitek, pedagang, petani, buruh, mahasiswa dan lain sebagainya yang menginginkan kesejahteraan di masa purna tugas.