Perubahan Life Cycle Fund dan Formulir Perubahan Paket Investasi


Di posting pada: 01-03-2021 10:40:08 oleh Muhammad Faiz Syawaludin
Berita

Kepada :

Segenap Nasabah Setia

DPLK BNI

 

Sehubungan dengan diundangkannya POJK No.60/POJK.05/2020 tentang perubahan atas POJK No.05/POJK.01/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat lain yang diselenggarakan oleh Dana pensiun, maka :

 

1.      Pengelolaan aset sesuai usia kelompok Peserta (life cycle fund) yaitu penempatan investasi yang disesuaikan dengan usia dan jangka waktu sebelum usia pensiun dari Peserta sebagai pilihan utama sebelum memberikan kesempatan kepada peserta untuk menentukan pilihan paket pengelolaan aset.

Untuk Peserta yang usianya relatif masih muda dan jangka waktu sebelum usia pensiunnya masih panjang, aset ditempatkan pada investasi jangka panjang dengan peluang pengembalian (return) yang lebih tinggi, sedangkan untuk Peserta yang usianya mendekati usia pensiun, aset ditempatkan pada investasi yang lebih konservatif.

Penerapan pengelolaan aset sesuai usia kelompok Peserta (life cycle fund) yaitu dengan mengelompokkan pengelolaan aset menjadi 2 (dua) kelompok Peserta, yaitu:

a.   aset bagi kelompok Peserta yang memiliki usia lebih dari 20 (dua puluh) tahun sebelum usia pensiun normal ditempatkan pada investasi yang bersifat jangka panjang dengan peluang hasil investasi yang lebih tinggi, sehingga dapat terlindungi dari dampak inflasi namun dengan tingkat risiko yang lebih tinggi; dan

b.   aset bagi kelompok Peserta yang memiliki usia paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun sebelum usia pensiun normal ditempatkan pada instrumen investasi jangka panjang namun dengan peluang imbal hasil dan risiko yang lebih konservatif dibandingkan kelompok usia lebih dari 20 (dua puluh) tahun sebelum usia pensiun normal.

 

2.      Peserta yang telah mencapai usia paling lama 5 (lima) tahun dan paling cepat 2 (dua) tahun sebelum usia pensiun normal agar merubah pilihan paket investasi  menjadi paket SIMPONI LIKUID (100% Deposito dan/atau Pasar Uang) dan SIMPONI LIKUID SYARIAH (100% Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah).

Peserta dapat memilih selain paket Simponi Likuid dan Simponi Likuid Syariah dengan membuat Surat Pernyataan tertulis yang menerangkan Peserta setuju dengan pilihan paket atau jenis investasi yang dipilih dan Peserta menyadari risiko atas pilihan paket atau jenis investasi yang dipilih.

 

3.      DPLK BNI akan menyesuaikan pengelolaan aset bagi peserta yang akan pensiun kurang dari 2 (dua) tahun menjadi paket SIMPONI LIKUID (100% Deposito dan/atau Pasar Uang) dan SIMPONI LIKUID SYARIAH (100% Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah) setelah ada Surat Pernyataan/Surat permohonan dari Peserta (Contoh Surat Pernyataan/Surat Permohonan terlampir).

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

 

Dana Pensiun Lembaga Keuangan

PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

 

 

NB : Formulir Perubahan Paket Investasi dapat download pada link berikut  Klik di sini